Jelang Ditutup, Pendaftar Lelang Eselon I Diminta Unggah Dokumen dan Submit Lamaran

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Pendaftaran lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau setingkat eselon I Kementerian Agama akan ditutup pada 30 April 2020 pukul 23.59 WIB. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin meminta agar para pelamar segera melengkapi dokumen persyaratan dan melakukan submit lamarannya di aplikasi. 

“Seluruh pelamar, baik PNS maupun Non PNS, harus melengkapi dan memastikan dokumen persyaratan yang diunggah/diupload sudah benar sesuai pengumuman,” terang Saefuddin di Jakarta, Rabu (29/04).  

“Pastikan dokumen persyaratan adalah dokumen asli bukan fotokopi. Khusus untuk pelamar PNS, rekomendasi harus dari Menteri,” lanjutnya. 

Hal lain yang harus diperhatikan, kata Saefuddin, pelamar juga harus memastikan asli bukti penyerahan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), serta SPT Pajak tahun 2019 sesuai ketentuan. “Untuk memastikan semua itu, pelamar agar login kembali ke aplikasi jpt dengan alamat seleksijpt.kemenag.go.id,” tuturnya. 

Bagaimana caranya? Saefuddin menjelaskan bahwa pelamar login dengan no register dan no KTP dengan klik link login pada aplikasi jpt. Setelah semua dokumen persyaratan sudah benar dan sesuai ketentuan, pelamar wajib mensubmit lamaran dengan klik tombol kirim lamaran pada aplikasi jpt. 

“Pelamar yang tidak mensubmit/klik kirim lamaran, tidak akan diproses dokumen nya oleh panitia seleksi dan otomatis gugur,” tegas Saefuddin. 

“Bagi pelamar yang kesulitan dalam mengakses aplikasi dapat menghubungi email sekretariat dengan alamat it_ropeg@kemenag.go.id,” tandasnya. 

Pendaftaran lelang lima jabatan Eselon I Kemenag dibuka secara online sejak 13 sampai 30 April 2020. Berikut daftar Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) yang akan dilakukan seleksi terbuka: 

1. Inspektur Jenderal (dapat dilamar PNS dan Non-PNS) 

2. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (hanya dapat dilamar PNS)

3. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (dapat dilamar PNS dan Non-PNS)

4. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (dapat dilamar PNS dan Non-PNS) 

5. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan (hanya dapat dilamar PNS). (p/ab)